Dana Desa Bisa Digunakan untuk Program Penurunan Emisi, Begini Caranya

oleh -163 kali dilihat
Yayasan Madani: Dana GCF Harus Dimanfaatkan dalam Pemulihan Hutan Berbasis Warga
Ilustrasi emisi gas rumah kaca/Foto-vulcanostatale.it

Klikhijau.com – Komitmen Indonesia dalam program penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% (setara dengan 832.01 juta ton CO2) hingga tahun 2030 telah diikrarkan sejak 2015. Bahkan, Indonesia siap targetkan penurunan hingga 41% jika ada bantuan internasional.

Berdasarkan laporan terbaru dari pemerintah, Indonesia membutuhkan Rp3,5 triliun untuk mencapai target tersebut. Selain itu, pemerintah RI juga butuh dukungan dan partisipasi publik.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian insentif kepada pemerintahan desa dalam bentuk dana desa. Ini untuk mencapai keterlibatan aktif desa dalam program penurunan emisi.

Sejak tahun 2015, dana desa telah disalurkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam perjalanannya, dana desa mengalami peningkatan dari Rp122 juta (2015) menjadi Rp1,5 miliar (2019) untuk setiap desa.

KLIK INI:  Kebijakan Pangan Berkelanjutan, Kunci Siasati Produksi Beras dan Minyak Goreng

Tapi sayangnya, sebagian besar desa masih menggunakan dana tersebut untuk membangun infrastruktur, sarana kesehatan, dan fasilitas penunjang pendidikan.

Di tahun 2015, semua desa memilih menggunakan dana tersebut untuk proyek infrastruktur.

Sementara di tahun 2017, sebuah penelitian terhadap 38 desa di Provinsi Sulawesi Tenggara menemukan, 30 desa lebih memilih proyek infrastruktur

Ini terjadi karena ketidakpahaman mereka tentang perubahan iklim.

Para penduduk desa lebih meyakini bahwa membangun jembatan akan lebih menguntungkan ekonomi daripada menyelamatkan lingkungan.

Mereka tidak tahu jika desa pun bisa mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek pro lingkungan.

Bagi masyarakat desa, isu lingkungan bukanlah prioritas jika dibandingkan dengan masalah pendidikan dan kesehatan.

Komunitas lokal juga belum paham tentang cara menggunakan Dana Desa, sehingga infrastruktur menjadi pilihan utama.

Hal ini semakin diperparah dengan absennya bantuan teknis bagi desa-desa.

Dari 38 desa yang dalam penelitian yang disebut di atas, hanya 42% yang mendapatkan bantuan dari Dana Desa. Sementara desa lain, 58% tidak mendapatkan bantuan serupa.

KLIK INI:  Yayasan RNB Gelar Pelatihan Tenaga Pendamping Rehabilitasi Hutan Lahan
Anggaran untuk bantuan teknis lapangan

Peraturan menteri yang telah dikeluarkan pemerintah membuka kesempatan agar dana desa bisa digunakan untuk program mitigasi iklim dan perlindungan lingkungan.

Pemerintah desa dapat mengalokasikan penggunaan dana desa dalam variasi kegiatan. Dari pemberantasan pembalakan liar, inovasi sumber energi terbarukan, akses informasi mengenai iklim, hingga konservasi sumber air.

Program-program tersebut, selain membantu target pemerintah RI untuk mengurangi emisi, juga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.

Lagi-lagi, penyebaran informasi dan promosi yang sesuai di desa-desa masih kurang. Hal ini membuat visi dari peraturan tersebut belum maksimal terlaksana.

Tahun 2008 hingga 2012 lalu, pemerintah mengeluarkan skema untuk mendanai program-program pro lingkungan melalui Program Nasional Pendanaan Mandiri (PNPM).

Program tersebut berhasil mengurangi pengeluaran rumah tangga melalui program perlindungan lingkungan di Desa Bulunganyar, Pasuruan, Jawa Timur.

Polusi sungai pun menurun karena kotoran hewan yang biasa dibuang ke sana sekarang menjadi sumber biogas.

Pemerintah sepantasnya menyiapkan anggaran untuk menyediakan bantuan teknis lapangan ke tiap desa. Targetnya, agar cerita sukses Desa Bulunganyar bisa terulang di desa-desa lain di penjuru Indonesia.

Sebagai masyarakat biasa, kita pun bisa mulai berharap lahirnya berbagai inovasi lain yang menjawab kebutuhan masyarakat desa. Juga sebagai solusi bagi masalah perubahan iklim.

***

Artikel di atas ditulis oleh Silvia Irawan, Executive Director Yayasan Inobu yang dipublikasikan melalui laman Theconversation.com.

KLIK INI:  Melalui Operasi Senyap, BKSDA Maluku Amankan 91 Ekor Burung Dilindungi