Klikhijau.com – Lagi dan lagi kasus satwa liar kembali menyeruak. Kali ini datang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Pos Jaga Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin.
Berkat komitmennya dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati BKSDA Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa liar secara ilegal.
Satwa-satwa tersebut diduga kuat akan dikirim menuju Surabaya, Jawa Timur. Setidaknya ada delapan ekor burung dari berbagai jenis yang berhasil diamankan.
Satwa yang berhasil diamanka tersebut, oleh petugas dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh terhadap seluruh satwa yang diamankan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi burung-burung tersebut dalam keadaan sehat, tidak mengalami cacat fisik, serta memiliki perilaku yang masih alami, yang menjadi indikator penting sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat alaminya.
Menindaklanjuti arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si., maka satwa-satwa tersebut segera dilakukan proses pelepasliaran pada hari yang sama di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, yang merupakan habitat yang cocok dan aman bagi keberlangsungan hidup satwa-satwa tersebut.
Aksi cepat tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa liar, terutama jenis burung yang sering menjadi target perdagangan ilegal.
Balai KSDA Kalimantan Selatan terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli satwa dilindungi tanpa izin, karena hal ini dapat mengancam kelestarian ekosistem dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap satwa burung yang berhasil diamankan itu:
- Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 4 (empat) ekor,
- Cendet Kelabu (Lanius schach) sebanyak 2 (dua) ekor,
- Pelatuk Beras (Dinopium javanense) sebanyak 1 (satu) ekor, dan
- Pleci (Zosterops palpebrosus) sebanyak 1 (satu) ekor.








