Daerah Pendukung Konservasi akan Dapat Insentif Fiskal?

oleh -116 kali dilihat
Daerah Pendukung Konservasi akan Dapat Insentif Fiskal?
Anggota DPRD Kabupaten Malinau ketika bertemu Wamen LHK/foto-KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong sepakat jika insentif fiskal dapat diberikan. Syaratnya adalah daerah yang telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang mendukung konservasi atau pelestarian alam.

Hal ini mengingat kontribusi daerah konservasi untuk menjaga lingkungan dan hutannya. Kontribusi yang akan dirasakan manfaatnya oleh wilayahnya sendiri dan juga daerah sekitarnya.

Sumber dana insentif ini menurut dirinya bisa didalami dari beberapa mekanisme. Seperti dari instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam PP 46 tahun 2017.

Mekanismenya memungkinkan dikembangkan skema kompensasi balas jasa lingkungan dengan kabupaten lain. Kemudian juga melalui pemanfaatan dana mitra lingkungan hidup maupun dengan memanfaatkan carbon pricing pada perdagangan karbon.

KLIK INI:  Pertama di ASEAN, Google Luncurkan 'Environmental Insights Explorer' di NTB

Hal ini disampaikan Wamen Alue saat menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Jumat, 8 November 2019. Kedatangan anggota DPR tersebut, ingin melakukan konsultasi terkait pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Malinau. Khususnya terkait Keberadaan Taman Nasional Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

“Saya juga berpikir dari dulu karena banyak yang sudah deklarasi sebagai kabupaten konservasi seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Malinau. Lalu kalau tidak salah juga Kabupaten Katingan, kan mestinya ada bantuan dari upaya melindungi hutan berupa insentif fiskal yang harus dikembangkan oleh pemerintah,” ujar Wamen Alue.

Lebih lanjut terkait Taman Nasional Kayan Metarang (TNKM) Rombongan DPRD Malinau merasa jika keberadaan TNKM yang meliputi 11 kawasan masyarakat adat Dayak dirasa belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tersebut.

Padahal luasan TNKM meliputi lebih dari 50% Kabupaten Malinau. Program kolaborasi secara kelembagaan sebenarnya telah dilakukan oleh Balai TNKM, namun disebutkan jika dampaknya belum menyentuh hingga ke tapak ,yaitu ke 11 komunitas masyarakat adat Dayak di wilayah tersebut.

Kebutuhan masyarakat Dayak Dalam
KLIK INI:  Sampah Elektronik, Ancaman Baru yang Memerlukan Perhatian Serius

“Kita ingin bagaimana kolaborasi ini sesuai dengan prinsip yang kita sepakati, yaitu berbagi peran, berbagi tanggung jawab, berbagi wewenang, ada sistem zonasi di dalam pengelolaan TN, “kami ingin ada zona adat di dalamnya, di dalam zona adat diberi kewenangan kepada lembaga adat untuk mengelola berdasarkan kearifan lokalnya dengan aturan adatnya. karena terbukti sampai hari ini Kayan Mentarang terjaga kelestariannya, hal ini salah satunya karena kearifan lokal dari masyarakat adat Dayak di 11 wilayah adat tersebut,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malinau.

Menanggapi hal tersebut Wamen Alue mendorong program kemitraan konservasi di daerah zona pemanfaatan TNKM. Supaya bisa terjadi saling sapa, saling mendukung, saling asuh saling mengasihi antara KLHK, pemerintah daerah, dan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Malinau terkait keberadaan TNKM.

Menurut Direktur Kawasan Konservasi KLHK, Dyah Murtiningsih, berdasarkan SK penunjukan areal TNKM yang sudah ditetapkan ditahun 1996. Kemudian ditindaklanjuti dengan penataan ruangnya yang disebut dengan zonasi-zonasi dalam TNKM.

KLIK INI:  Nugie dan Program Perhutanan Sosial yang Bergerak ke Riung

Selain itu, juga sudah ditetapkan dan sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat suku Dayak dalam. Hal ini ada untuk zona inti dan zonasi rimbanya hanya 26%.

“Selebihnya adalah zona pemanfaatan, zona tradisional dan zona khusus yang mana ini diperuntukkan untuk menunjang kehidupan dan aktivitas Masyarakat Adat Dayak,” ujar Dyah Murtiningsih.

Pada kesempatan itu, Wamen Alue berpesan agar semua pihak terkait untuk me jaga kelestarian TNKM. Karena menjaga TNKM menurutnya seperti menjaga atap kita semuanya.

Utamanya lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Malinau. Ditambah TNKM diketahui menjadi menara air yang merupakan sumber air dari tiga sungai besar yang sifatnya lintas kabupatennya. Yang juga akan menjadi penyangga ketersediaan air di lokasi ibukota negara baru nantinya.

KLIK INI:  Sejumlah Satwa Dilindungi Kembali Mengepakkan Sayapnya di Alam Bebas Sorong, Papua Barat