Cegah Tanah Ambles, Menteri LH Tetapkan Regulasi Water Farming
Klikhijau.com - Water farming, secara teknis merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dal...
Klikhijau.com - Water farming, secara teknis merupakan praktik tata kelola sirkular di mana air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di area tapak kegiatan, dan kemudian diresapkan kembali ke dalam tanah.
Melalui instrumen pengawasan ini, eksploitasi udara tanah akan dikendalikan secara ketat untuk menekan risiko bencana ekologis sekaligus memastikan ketersediaan air bersih jangka panjang.
Water farming kini dijadikan “senjata” oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam mengatasi ancaman laju penurunan permukaan tanah (tanah ambles) di kota-kota besar Indonesia.
KLH/BPLH kini tengah merancang aturan baru terkait Pertanian Air (penanaman air). Kebijakan strategis ini mewajibkan setiap pihak pengguna air tanah untuk tidak hanya memberikan izin resmi, tetapi juga mutlak mengembalikan air yang disedotnya ke dalam bumi.
[irp]
Rencana regulasi tersebut ditegaskan oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, usai memberikan Kuliah Umum bertema " Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa, 2 Juni 2026.
“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,” jelas Menteri Jumhur.
Lebih jauh, Menteri Jumhur menjelaskan, penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah. Meskipun nantinya di Pantai Utara Jawa dibangun Giant Sea Wall , namun kegiatan yang ada di daratan tetap harus menghormati bumi.
[irp]
"Pemerintah akan memulai tentang menginisiasi suatu aturan budidaya air . Yakni suatu kegiatan yang memastikan udara yang diambil harus izin atas dan udara itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab jika tidak dikembalikan maka pengambilan udara itu menyebabkan turunnya permukaan tanah," katanya.
Menteri Jumhur menambahkan, penurunan muka air tanah yang menyebabkan penyedotan itu terjadi dengan cepat sekali. Di kota-kota besar di negara maju, siapa pun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air atau water farming .
“Kita akan membuat peraturan, di mana dalam peraturan itu dia tidak membayar kepada pemerintah tetapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapa pun yang mengambil air tanah maka mempunyai kewajiban melakukan kegiatan pengembalian air tanah,” tegas Menteri Jumhur.
Sebagai bentuk konkret pelaksanaan pertanian air , kewajiban penanaman air ini nantinya akan disesuaikan dengan skala kegiatan para pengguna air tanah. Pada skala mikro yang mencakup kawasan organisasi dan perkantoran, dilakukan dengan membuang air hujan atau menampung limpasan, lalu membangun biopori udara secara proporsional.
[irp]
Sementara itu, untuk skala makro seperti kawasan industri dan kegiatan usaha, dapat diimplementasikan melalui pembangunan infrastruktur pelindung udara, seperti danau-danau buatan atau embung di kawasan sekitar industri.
Alternatif lainnya untuk skala makro adalah dengan mewajibkan penanaman vegetasi seluas luasan hektar tertentu sehingga kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dapat tetap terpelihara secara maksimal.
Seluruh kewajiban memastikan penanaman udara ini akan menutup secara berkala guna mendukung daya dukung lingkungan.
“Nah kewajiban itu kita pantau, Itulah yang akan menyelamatkan air tanah, itulah ekosistem, lingkungan itu adalah ekosistem,” pungkas Menteri Jumhur. (*)
[irp]