- Kaktus Centong, Tanaman Hias yang Bisa Menjernihkan Air Sungai - 28/03/2023
- Pohon Air Mata - 26/03/2023
- Pisang Mas, Potensi Desa Kindang yang Belum Dilirik - 22/03/2023
Klikhijau.com – Satwa liar di Indonesia sangat beragam. Sebagian telah memiliki hak istimewa, yakni dilindungi. Sebagiannya lagi masih benar-benar liar.
Satwa liar yang dilindungi, jika kedapatan ditangkap atau diperjual belikan akan terkena sanksi yang jelas. Lalu bagaimana dengan satwa liar yang belum dilindungi?
Kehilangan satwa liar tentu akan menjadi kerugian yang besar, baik yang dilindungi maupun yang tidak. Untuk menyelamatkan satwa liar di Indonesia terbilang cukup berat dan rumit.
Ini disebabkan masih banyak pelaku perdagangan ilegal satwa liar. Boleh dibilang hilang satu tumbuh seribu satu pelaku lainnya.
Sangat sering kita mendengar dan membaca berita tentang penyitaan satwa liar, satwa yang terjerat atau mati terbunuh oleh manusia.
Karena itu, dibutuhkan upaya yang jelas dan terang benderang untuk menyelamatkan satwa liar agar jauh dari kata punah—yang hanya akan meninggalkan kenangan menyesakkan dada.
Bagaimana sih kerugian, kerusakan, dan sanksi satwa liar di Indonesia? Untuk menjawab hal tersebut, sebaiknya kamu ikuti Bincang Hukum#2, Wildlife in Indonesia: Loss, Damage, and Sanctions pada hari Selasa, 30 Juli 2020 mendatang.
Pada acara tersebut akan menghadirkan narasumber, Prof. Rosa Agustina, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jacob Phelps, pengajar di Lancaster Enviroment Centre, UK, Nicholas Saputra, aktor dan pemerhati lingkungan.
Untuk bisa ikut pada acara virtual tersebut, kamu bisa memantaunya via live streaming pada aplikasi Zoom, Facebook, dan kanal Youtube pada pukul 14.00-16.00 WIB. Dan untuk lebih jelasnya kamu bisa melihat gambar berikut ini: