- Kayu Bitti, Penyelamat Perahu Pinisi - 26/04/2025
- Keladi Hias dan Ibu - 05/04/2025
- Katilaopro, Pakan Andalan Anoa yang Meresahkan Petani - 02/04/2025
Klikhijau.com – Tak ada alasan untuk berhenti bekerja. Kiranya begitulah yang dianut Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar.
Meski ruang gerak pertemuan secara fisik terkendala karena teror Covid-19. Namun, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi BPKH tetap berjalan.
Semisal agenda Perkembangan Usulan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Inver PTKH) tahun 2020.
Pada hari Selasa, 28 April 2020, Kepala BPKH Wil. VII Makassar, Hariani Samal melakukan video conference dengan para pihak yang terkait dengan Inver PTKH tersebut.
Di antara yang terkait adalah Dinas Kehutanan Prov. Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Sulsel, Koordinator Kabupaten dan tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.
Melalui video conference mereka membahas mengenai Perkembangan Usulan Permohonan Inver PTKH tahun 2020.
Pada kesempatan itu, Hariani menyampaikan agar surat permohonan bupati dan peta lampiran yang telah diterima BPKH Wilayah VII Makassar segera disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi selaku Ketua Tim Inver PTKH Sulsel. Dan selanjutnya dilakukan desk analysis oleh Koordinator Kabupaten bersama tim GIS BPKH Wil. VII Makassar.
Dalam rapat “jarak jauh” tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) siap dan antusias mendukung kelancaran kegiatan yang dimaksud (Inver PTKH).
Hal ini dapat dilihat dengan telah ditanda tanganinya surat beserta peta lampirannya oleh Bupati sebagai syarat untuk proses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomr 3 Tahun 2018.
Dilaksanakan di enam kabupaten
Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan BPKH Wil. VII Makassar, Suleman Patiung, menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan Inver PTKH di Sulawesi Selatan seluas 18.238,36 Ha yang akan dilaksanakan di 6 Kabupaten, yaitu Gowa, seluas 5.669,93 ha, Takalar 1.293, 92 ha, Jeneponto, 3.816,17 ha, Pinrang 3,677,94, Soppeng 1.279,41 ha, dan Tana Toraja 2.500,99 ha.
“Akibat dari pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB menjadi salah satu kendala yang dijumpai dalam penyerahan usulan permohonan dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten,” ungkap Suleman.
Sedangkan St. Khadijah Munirah Wahid, yang mewakili Dinas Kehutanan Provinsi menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kemajuan yang telah dicapai hingga saat ini.
“Kami akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi ke Pemkap terkait serta Kepala KPH. Di mana lokasi kegiatan Inver PTKH berlangsung guna kelancaran pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya.
Di akhir video conference itu yang berlangsung sekitar dua jam, Tak lupa Hariani meminta kepada pegawai BPKH Wil. VII Makassar agar mendorong partisipasi masyarakat dengan mengajak untuk patuh terhadap protokol penanganan Covid 19.
Penangan yang dimaksud, yakni dengan selalu memakai masker, tidak keluar rumah kalau tidak ada keperluan mendesak dan selalu menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu.
Ia juga meminta untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan secara suka rela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan.