Klikhijau.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut) melepasliarkan satwa dilindungi di Cagar Alam Lakon, Kota Tomohon pada Selasa (3/8). Satwa tersebut terdiri dari 4 ekor Elang Paria (Milvus migrans) dan 2 ular Sanca Kembang (Phiton reticulatus) di Cagar Alam.
Ular sanca kembang yang dilepasliarkan merupakan hasil patroli penegakan hukum BKSDA Sulut dengan mitra terkait. Adapun Elang paria didapat dari hasil penegakan hukum oleh BPPLHK Wilayah Sulawesi Seksi III, hasil translokasi dari BKSDA Sulawesi Tengah dan serahan masyarakat.
Elang paria tergolong satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.I/12/2018.
Satwa ini dilepasliarkan di Cagar Alam Gunung Lokon atas pertimbangan distribusi alami satwa tersebut. Selain itu, habitatnya dinilai sangat sesuai. Pakan pakan yang cukup, serta faktor keamanan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, mengatakan, pelepasliaran ini dilakukan selain sebagai upaya pelestarian.
Selain itu, ini menjadi upaya edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemeliharaan, perburuan dan perdagangan satwa liar illegal. Masyarakat diharapkan teredukasi dan lebih peduli pada satwa dilindungi.
“Satwa liar ini berperan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Mari kita terus menjaga dan melestarikan satwa liar, mereka harus hidup di alam sebagai tempat berkembang biak,” ujar Askhari.
Askahri juga mengapresiasi kegiatan pelepasliaran ini. Ia menuturkan terima kasih pada multi-pihak terutama Pemerintah Kota Tomohon, Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Seksi Wilayah III BPPLHK Sulawesi dan mitra terkait atas dukungan dan kerja bersama sehingga satwa endemic ini dapat dikembalikan di habitatnya.
Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka mensukseskan rangkaian acara Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, yang mengusung tema: “Living in Harmony With Nature”.
Momen pelepasliaran dihadiri Pemerintah Kota Tomohon, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Kepala Seksi Wilayah III-BPPLHK Wilayah Sulawesi, Para Mitra lingkup BKSDA Sulawesi Utara.
Semoga dua satwa dilindungi ini dapat hidup berkelajutan di Cagar Alam Lakon.