Beraksi di Perbatasan Indonesia-Malaysia, 7 Pelaku Pembalakan Liar Diamankan

oleh -9 kali dilihat
Salah satu pelaku pembalakan liar -foto/Ist

Klikhijau.com – Sebanyak 7 orang pelaku pembalakan liar berhasil diringkus oleh Gakkum Kehutanan bersama tim gabungan operasi perbatasan Indonesia-Malaysia.

Tim gabungan ini  terdiri dari Anggota SPORC Seksi Wilayah III Pontianak, POLHUT BKSDA Kalimantan Barat (Kalbar), KPH Wilayah Kabupaten Sambas, TNI dari kesatuan Aruk dan Polsek Sajingan.

Ketujuh pelaku pembalakan liar tersebut melakukan aksinya di Taman Wisata Alam Dungan, Desa Sungai bening, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar. Mereka adalah  MS, 56; Syam, 43; CLS, 22; MN, 47; LO, 41; AJ, 40; dan AN, 44.

Semua pelaku berasal dari desa yang sama, yakni Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar.

KLIK INI:  Gandeng IPEHINDO Sulsel, BBKSDA Sulsel Gelar School Visit dan Pembinaan Kader Konservasi

“Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging  terutama yang terjadi di perbatasan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Jumat (14/11).

Operasi jalan kaki

Dwi Januanto juga menerangkan bahwa  kasus ini berawal saat Tim Gabungan perbatasan tersebut melakukan operasi jalan kaki dengan menelusuri jalan rel (jalan tengkong) yang diduga dibuat oleh para pelaku pembalakan liar yang mengarah masuk ke dalam hutan di sekitar kawasan konservasi tepatnya di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Dungan.

KLIK INI:  Di Usia Setengah Abad, Abang Terancam Denda 5 Miliar karena Ini!

Begitu sampai di dalam kawasan konservasi, tim menemukan dua pelaku, MS, 34 dan Syam, 24. Keduanya sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan  dua unit gergaji mesin dengan operator atau penebang.

Selanjutnya tim melanjutkan operasi jalan kaki dan menemukan empat orang pelaku, CLS, 30;MN, 27; LO, 32; AJ, 33 sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berupa balok panjang empat meteran dan diangkut dengan menggunakan 4 unit motor.

Setelahnya, tim operasi kemudian menginterogasi dan menanyakan pihak yang memerintahkan mereka untuk melakukan aktivitas pembalakan liar tersebut dan dijawab oleh mereka bahwa yang memerintahkan mereka adalah AN, 37.

KLIK INI:  Komitmen Pemerintah Percepat Pengakuan Hutan Adat

Langkah selanjutnya yang diambil tim adalah mengamankan pelaku, saksi dan barang bukti ke kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh untuk mendalami masing-masing peran dari para pelaku tersebut serta melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan pihak lainnya.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit chainsaw, 4 unit motor roda 2, 6 telepon genggam diamankan di Mako SPORC di Pontianak sedangkan 16 potong kayu olahan dengan berbagai jenis yang merupakan bagian dari barang bukti berupa 270 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran diamankan di lokasi untuk selanjutnya akan dimusnahkan karena berasal dari Kawasan Konservasi,” jelas Dwi Januanto.

KLIK INI:  Ngeri, Tahun 2024 Dinobatkan sebagai Tahun Terpanas di Dunia
Wujud keseriusan dan komitmen

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tim. Menurutnya, keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan.

KLIK INI:  Draft RUU Sumber Daya Air yang Baru Disetujui DPR

“Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan Kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ungkapnya.

Para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dibidang kehutanan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a jo Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 12 huruf c Jo Pasal  82 Ayat 1 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang diancam hukum pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

KLIK INI:  Saatnya Bergerak Bersama Menyelamatkan Spermonde