Berakhirnya Kisah Aktor Intelektual Kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto

oleh -122 kali dilihat
Berakhirnya Kisah Aktor Intelektual Kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto
Aktivitas penambangan di Tahura Bukit Soeharto/foto-dok KLHK
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Buronan berinisal SA (41) tahun berhasil ditangkap di Balikpapan. Penangkapan itu berkat kerjasama penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

SA (41 tahun) merupakan buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal /penadah.

SA diketahui telah buron sejak enam bulan lalu yaitu sejak Januari 2019. Saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. Penyerahan itu dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.

KLIK INI:  Dua "Pemain Besar" Kayu Ilegal Asal Papua Barat Siap Disidangkan

Sementara itu barang bukti masih dititipkan Kejati Kaltim di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Barang bukti tersebut berupa  2 unit excavator.

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, pihaknya akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal di Tahura Bukit Suharto.

Selain itu Rasio juga mengapresiasi Polda Kaltim dan Kejati Kaltim yang   bekerjasama dengan pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.

Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka SA (41 tahun) dan MF (48 tahun) dengan Pasal 17  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman bagi, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Bukan hanya itu, pidana denda paling sedikit 1,5 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

KLIK INI:  Pemerintah Bakal Hapus Penggunaan Markuri, Alih Mata Pencaharian Penambang Berlaku
Kronologis terungkapnya kasus SA

Peristiwa ini bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Kejadian itu pada 29 September 2018 dengan tersangka AS (64 tahun) dan MF (48 tahun). Dari keduanya kemudian diperoleh informasi jika SA  sebagai pemodal/penadah batubara hasil penambangan ilegal.

Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA pada tanggal 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.

Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejati Kaltim pada tanggal 4 Januari 2019 diterima. Tim penyidik melakukan komunikasi dengan tersangka SA namun tidak direspons

Akhirnya tim penyidik berupaya mencari tersangka hingga tertangkap di kota Balikpapan, Rabu, 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA. Setelah tertangkap, tersangka diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.(*)

KLIK INI:  Balai Gakkum Kalimantan Ringkus Pedagang Burung Dilindungi di Katingan