Bebal, Perintah Tetap di Rumah Tak Berlaku bagi Pedagang Kayu Ilegal

oleh -289 kali dilihat
Bebal, Perintah Tetap di Rumah Tak Berlaku bagi Pedagang Kayu Ilegal
Kayu yang berhasil disita Gakkum KLHK/Foto-Ist
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Bagi para pedagang kayu ilegal. Perintah tetap di rumah dari pemerintah adalah angin yang bertiup sesaat. Baru-bari ini Tim Operasi Pengamanan dan Peredaran Hasil Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Maluku Papua menyita 263 batang kayu olahan tanpa dokumen, Selasa, 24 Maret 2020.

Kayu ilegal tersebut yang diangkut 3 truk itu yang dicurigai akan dikirim ke pemiliknya, CV. ARP, di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Kepala Balai Gakkum Maluku Papua Leonarno Gultom menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 3 truk dan 263 batang kayu olahan. Barang bukti itu untuk kemudian diperiksa penyidik Gakkum KLHK.

“Penyidik kami juga masih meminta keterangan dari para supir truk. Itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan, dan peran pelaku lainnya dalam kegiatan illegal logging di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat,” kata Leo.

KLIK INI:  Balai Gakkum KLHK Sulawesi Limpahkan Kasus Pengolahan Kayu Ilegal ke Kejari Polman

Pemilik kayu dan CV. ARP diduga telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancama pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Menurut penjelasan Leo, informasi mengenai kegiatan illegal logging tersebut, didapatkan dari laporan Patroli Pengamanan Pendataan Hasil Hutan Kayu dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHP) di wilayah KPHP Unit II Sorong.

“Kemudian, Tim intelijen Gakkum KLHK mengumpulkan data dan informasi di Distrik Klayili dan Distrik Sayosa, dan juga membuntuti 3 truk bermuatan kayu., yang kemudian ditahan melalui Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan 24 Maret 2020,” terangnya.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan sesuai arahan Menteri LHK bahwa meski suasana prihatin. Pengawasan tetap dilaksanakan dan tidak boleh lengah.

“Keselamatan semua harus dijaga termasuk keselamatan sumberdaya alam,” pungkasnya.

KLIK INI:  Waspada! Karhutla dan Kemarau Berkepanjangan Picu Kasus Ispa