Banyak Limbah SBE Dibuang Ilegal, Padahal Bisa Bernilai Ekonomi

oleh -665 kali dilihat
Banyak Limbah SBE Dibuang Ilegal, Padahal Bisa Bernilai Ekonomi
Limbah SBE/foto-Youtube
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com –  Pengetahuan sebagian masyarakat tentang Limbah berbahaya dan beracun (B3)  masih minim, baik dampak dan juga jenisnya.

Karenanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Webinar “Best Practise Pengelolaan Limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE)” belum lama ini.

Webinar ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat. Khususnya dalam  pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut.

Limbah B3 adalah ancaman yang sangat nyata bagi lingkungan dan juga kesehatan manusia. Dari hasil penelitian, produksi minyak kelapa sawit , setiap 60 juta ton produksi minyak sawit menghasilkan 600 ribu ton limbah SBE.

KLIK INI:  Daftar Sungai Paling Tercemar Sampah Plastik di Dunia

Artinya semakin meningkat jumlah industri minyak nabati maka akan berdampak pula pada peningkatan jumlah limbah SBE. Bisa dibayangkan bahaya yang akan dibawa oleh B3 jika tidak diimbangi dengan  pengelolaan yang baik.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, Spent Bleaching Earth (SBE) merupakan limbah padat B3. Limbah jenis ini adalah hasil proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical.

Data Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 KLHK (SIRAJA) mencatat timbulan limbah SBE yang dihasilkan selama  tahun terakhir terus meningkat.

Pada tahun 2017 sebesar 184.162 ton, tahun 2018 meningkat sebanyak 637.475 ton serta tahun 2019 sejumlah 778.894 ton.

Melihat data peningkatan itu, maka sudah bisa dipastikan jika produksi limbah SBE semakin meningkat pula.

Dan sangat disayangkan, jumlah timbulan limbah SBE tidak sebanding dengan jumlah perusahaan pengelola SBE berizin.  Saat ini  berjumlah 11 perusahaan dengan kapasitas total 116 ribu ton per tahun.

“Gap antara limbah yang dihasilkan dengan limbah yang dimanfaatkan menyebabkan banyak SBE dibuang ilegal, antara lain secara open dumping sebagai media urug,” terang Vivien.

KLIK INI:  Berulang Tahun ke-13, SPORC Bertekad Semakin Profesional

Untungnya di antara kabar miris itu, terselip pula kabar baik, SBE sebagai Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, termasuk ke dalam 4 limbah B3 tertentu (SBE <3%, Fly ash, slag nikel, steel slag).

Keempat limbah B3 tertentu di atas termasuk dalam kategori yang dipersingkat prosedur pengajuan pengecualian limbah B3.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 10 tahun 2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3 yang baru diundangkan tanggal 4 Mei 2020.

Bisa dimanfaatkan

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3, Ahmad Gunawan Wicaksono menjelaskan,  peraturan terbaru ini meliputi pengaturan tentang Tim Ahli Limbah B3, Uji karakteristik limbah B3 untuk pengecualian dan penetapan status limbah B3, penetapan limbah B3 sebagai produk samping serta pemantauan dan pelaporan.

Sementara itu Guru Besar Bidang Pengelolaan Limbah Agroindiustri Universitas Lampung, Prof. Udin Hasanudin memaparkan bahwa SBE sebagai limbah B3 sebenarnya masih memiliki berbagai manfaat.

KLIK INI:  Studi: Sejak 1950-an Kapasitas Terumbu Karang Menurun 50 Persen

Ia mengungkapkan berbagai penelitian pada jurnal internasional upaya pemanfaatan limbah SBE dalam skala laboratorium.

Ia  juga memaparkan jika best practice pemanfaatan SBE yang telah dilakukan dunia usaha, contohnya di Malaysia oleh EcoOils dan di Indonesia oleh grup Wilmar.

Chief Operating Officer EcoOils, Hajjah Siti Nor Hachimah Hj. Mohd Aras, menyampaikan Zero Waste Concept dengan produk Spent Bleaching Earth Oil (SBEO) dan Eco-Processed Pozzolan (EPP).

Sementara itu,  Ramdhani yang mewakili Wilmar Group menyampaikan implementasi pengelolaan limbah SBE, serta upaya melakukan penelitian terkait dengan pemanfaatan SBE sebagai media tanam.

Sedangkan  Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno menyatakan, melalui pendekatan model Circular Economy, pemanfaatan SBE dapat memberi kontribusi positif 4P : People, Planet, Profit, Prosperity bagi perusahaan, lingkungan, SDM serta masyarakat umum.

KLIK INI:  Karena Sisiknya, Banyak Trenggiling Temui Kematiannya

Menurutnya, pengelolaan limbah B3 tidak lagi hanya insinerasi dan landfill, namun pemanfaatan limbah SBE bernilai ekonomis seperti Bleaching Earth baru, produksi biodiesel serta berbaai potensi sebagai media tanam, katalis, briket dan sebagainya.

Peluang pemanfaatan SBE semakin menemukan titik cerah dengan terbitnya Permen LHK 10 tahun 2020 yang mengatur uji karakteristik dan penetapan limbah.

“Kolaborasi semua pihak baik dunia usaha, perguruan tinggi, pemerintah perlu terus dilakukan seiring dengan pesatnya pembangunan. Dan juga bertambahnya jumlah penduduk serta perkembangan teknologi. Kajian ilmiah perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya keselarasan pertumbuhan industri dengan pelestarian lingkungan,”  tutup Sinta.

KLIK INI:  Raih Record MURI, KLHK dan Kwarnas Pramuka Hadirkan 2.000 Peserta Karnaval