Banjir Jabodetabek Membuka Mata Hukum
Klikhijau.com – Banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bukan hanya tentang hujan ekstrem, tapi juga masalah hukum. Karena banjir yang melanda itu pula, Dire...
Klikhijau.com – Banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bukan hanya tentang hujan ekstrem, tapi juga masalah hukum.
Karena banjir yang melanda itu pula, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.
Penegakan hukum itu akan dimulai dari pengelola dan/atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengelolaan sampah yang tidak mengikuti peraturan perundangan, norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan.
“Penegakkan hukum ini kami lakukan dari hulu hingga hilir. Sebagai upaya untuk memberi efek jera, adanya perubahan perilaku, dan membentuk budaya kepatuhan. Kami juga telah membentuk satuan tugas untuk mengidentifikasi titik-titik pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur,” ujar Rasio Sani.
[irp]
Sebelumnya pada tahun 2019, Ditjen Penegakan Hukum LHK telah melakukan penyegelan TPA ilegal sejumlah titik di Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Sedangkan sebagai langkah penegakan hukum di sektor hulu, Ditjen Penegakan Hukum LHK melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal yang mengancam DAS.