Balai Gakkum Kalimantan Ringkus Pedagang Burung Dilindungi di Katingan

oleh -306 kali dilihat
Balai Gakkum Kalimantan Ringkus Pedagang Burung Dilindungi di Katingan
Balai Gakkum Kalimantan meringkus pedagang burung dilindungi di Katingan

Klikhijau.com – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Selasa 25 Juni 2019, menyita 119 ekor burung dilindungi dan menahan 2 pelaku sebagai tersangka.

Balai Gakkum menahan tersangka SUR (36) dan MAY (34) di Jalan Tjilik Riwut Km. 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Burung dilindungi yang diperdagangkan jenis tiong mas/beo (Grancula religiosa), serindit melayu (Loriculus galgulus) dan cicak daun besar (Chloropsis sonnerati).

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, Palangkaraya. Barang bukti berupa 62 ekor burung tiong mas/beo, 45 ekor burung serindit melayu, 12 ekor burung cicak daun besar. 7 sangkar burung dan 2 kotak kandang dari kardus diamankan di kantor Balai KSDA Kalimantan Tengah, Palangkaraya.

Penyidik Balai Gakkum menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

KLIK INI:  Pengawasan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Diperkuat
Bermula dari laporan masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Balai KSDA Kalteng. Masyarakat melihat ada satwa liar burung tiong emas/beo dipajang di depan kios penjual burung di Jl. Tjilik Riwut Km. 14,5 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, kurang lebih 130 km dari Kota Palangkaraya. Kemudian Balai KSDA berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya, untuk menindaklanjuti laporan itu.

Tim gabungan berangkat menuju lokasi dan bertemu langsung dengan pemilik toko bernama MAY. Tim kemudian mencari dan mengamankan pemasok bernama SUR di sekitar Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

Tim juga menyita dan mengamankan barang bukti burung-burung dilindungi dan sangkarnya dari kedua orang itu.

Kedua tersangka mengaku kalau mereka sudah sejak 2013 memperniagakan satwa dilindungi. Burung-burung dilindungi itu dikirim ke Surabaya dan Semarang melalui penampung besar di Kota Sampit dan Banjarmasin.

PPNS SPORC saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan perniagaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di Provinsi Kalimantan Tengah.

KLIK INI:  2 Orang Asal Tiongkok Ditangkap di Medan karena Sisik Trenggiling