Bagi Siti, Korporasi Memiliki Peranan dalam Penyelesaian Sengketa Agraria

oleh -424 kali dilihat
KPA: Perbaikan Perpres RA Harus Kembali Pada Konstitusi dan UUPA 1960
Ilustrasi/foto-sinarharapan.net
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM, Rabu, 12 Juni 2019 di Jakarta. Rapat itu digelar  untuk menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori.

Rapat tersebut dihadri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara-RI (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya, serta jajaran TNI dan Polri, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan konflik agraria.

Kepala KSP Moeldoko yang bertindak sebagai pimpinan rapat dalam keterangan persnya menyatakan, KSP mencatat terdapat 435 kasus agraria yang memiliki dokumen kelengkapan hak atas tanah, dan ada juga kasus dengan tidak memiliki dokumen sama sekali.

KLIK INI:  Peringati Hari Ketiadaan Tanah, SPTR Suarakan "Sulsel Darurat Agraria", Ini 9 Tuntutannya!

Moeldoko melanjutkan, bahwa dari sejumlah kasus di atas, pemerintah berkomitmen melakukan penyelesaian konflik agraria. Dalam penjelasannya Moeldoko menyebutkan, dari sejumlah kasus tersebut diatas, sekitar 67 kasus dalam jangka pendek akan segera diselesaikan oleh pemerintah.

Untuk itu, menurutnya perlu diambil langkah koordinasi dengan cara penunjukkan pejabat penanggungjawab dari masing-masing kementerian/lembaga untuk segera berkoordinasi.

Sementera itu, dalam keterangan pers di saat yang sama, Menteri LHK menyatakan bahwa KLHK memiliki berbagai skema yang bisa dipakai dalam penyelesaian sengketa-sengketa agraria ini, dan KLHK juga telah memiliki instrumen-instrumennya.

Menteri Siti menjelaskan instrumen yang pertama dapat dipakai adalah instrumen Perubahan Batas Kawasan Hutan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994, selanjutnya adalah instrumen pelepasan kawasan melalui Tanah Objek Reforma Agraria, juga tukar menukar kawasan hutan, atau pemindahan bila konflik agraria tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti cagar alam atau taman nasional.

KLIK INI:  Reforma Agraria dan Isu Pergeseran Lahan Pertanian di Indonesia

Instrumen selanjutnya adalah penerapan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Instrumen Perhutanan Sosial, atau  Instrumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Selanjutnya Siti Nurbaya menyatakan, selama ini ada 320 kasus konflik yang diterima KLHK, di Sumatera tercatat 201 kasus, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 43 kasus, Kalimantan 47 kasus, Sulawesi 13 kasus, Mauluku dan Papua 16 kasus. Di antara kasus yang masuk dan ditangani tersebut, 45 kasus telah dalam tahap mediasi dan 39 kasus dalam tahap kesepakatan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap “assessment”.

“Saya tadi juga dapat perintah dari KSP, untuk segera menyelesaikan 52 kasus konflik agraria dalam kawasan hutan.”, ujar Menteri Siti.

Menteri Siti juga mengatakan, KLHK telah memiliki daftar seluruh sengketa dan segera akan dilakukan pemeriksaan, untuk dilaporkan ke bagian konflik agraria di Kantor Staf Presiden. Menteri Siti menemukan dari daftar laporan konflik yang diberikan KSP, juga dikirimkan ke KLHK. Pemeriksaan laporan ini dilakukan untuk mencegah adanya laporan dan penanganan yang tumpang tindih dikemudian hari.

Baru-baru ini KLHK telah mengeluarkan peta indikatif kawasan hutan adat, dan sekaligus pengakuan secara definitif kawasan hutan masyarakat adat. Penyematan nama “definitif” menurut Menteri Siti sangat dipengaruhi oleh kerjasama berbagai pihak, seperti Kemendagri, yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat, sebagaimana tertuang dalam Pemendagri No. 52, serta ketentuan lainnya.

Sementara itu KLHK, bertugas sebagai pihak yang memastikan kawasan hutan adat sebelum mengeluarkan pernyataan pengakuan secara definitif. Sejauh ini, KLHK telah melepas kawasan hutan adat yang telah definitif seluas lebih kurang dua puluh dua ribuan hektar di seluruh Indonesia.

Untuk fase pertama, wilayah indikatif hutan adat yang dilepaskan seluas 472 ribu Ha, dan pemerintah menargetkan seluas 6,35 juta Ha kawasan hutan adat lainnya, akan segera diindikatifkan, sambil menunggu penetapan Perda di beberapa wilayah masyarakat adat di Indonesia.

Menteri Siti juga menyatakan, ada sebuah instrumen yang inisiatifnya datang dari dunia usaha atau korporasi. Menteri Siti mengakui korporasi memiliki peranan dalam penyelesaian sengketa agraria, di mana menurutnya konflik-konflik yang ada saat ini, sebenarnya tidak sehat bagi dunia usaha di beberapa kawasan di Indonesia.

KLIK INI:  Siti Minta Pemerintah Daerah Bergerak Cepat Atasi Masalah Lingkungan

Menurutnya ada tiga belas (13) korporasi yang berinisiatif mengeluarkan areal-areal konflik yang ada dalam kawasan izin mereka. Ia juga menyampaikan, bahwa skema ini sangat dimungkinkan, di mana KLHK dapat memberikan addendum pengurangan luas kawasan, bagi korporasi-korporasi ini.

“Sudah ada 13 perusahaan, yang meminta addendum untuk mengurangi luas kawasannya, untuk diserahkan kepada masyarakat. Jadi, kalau di KLHK kita addendum izinnya dia (korporasi), dan kalau kami kumpulkan secara keseluruhan, itu ada enam puluh ribuan hektar kira-kira.” pungkas Menteri Siti.

Dalam kesempatan ini KSP juga menyerahkan dokumen digital yang berisi daftar kasus beserta seluruh data pendukungnya kepada kementerian/lembaga terkait. Moeldoko menambahkan bahwa RTM ini bertujuan untuk memastikan siapa yang akan bertanggung jawab dalam mengemban fungsi koordinasi lintas kementerian.

KLIK INI:  Klik Ini, Pesan Siti Nurbaya Bagi Perempuan Pelestari Lingkungan