Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Dibentuk Oleh Kementerian Keuangan

oleh -199 kali dilihat
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Dibentuk Oleh Kementerian Keuangan
Ilustrasi/Foto-ekonomi.bisnis.com

Klikhijau.com – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dibentuk oleh Kementerian Keuangan lewat PMK Nomor 137/PMK.01/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.

Unit organisasi non-eselon ini memiliki fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dalam berbagai bidang.

Bidang yang digarap meliputi bidang energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan perdagangan karbon, dan lain-lain. Termasuk pengoptimalan proses pengelolaan dana reboisasi, serta jaminan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dilansir dari laman Kontan, ada lima fungsi dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini. Pertama, melaksanakan penyusunan rencana strategis. Meliputi rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggara tahunan, juga rencana kerja dan anggaran satuan kerja.

KLIK INI:  Menteri Siti: Pemda Berperan Penting Atasi Perubahan Iklim

Dalam fungsi ini mereka akan mengurusi pengelolaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, kehumasan, layanan informasi, dan urusan umum. Mereka juga akan mengelola anggaran, akuntansi, serta pelaporan keuangan.

Tugas lainnya melakukan pengelolaan sistem informasi teknologi dan basis data Dana Lingkungan Hidup yang terkoordinasi dalam pelaksanaan tugas.

Kedua, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berfungsi menyusun, melakukan pengawasan, serta melaporkan hal-hal terkait pendanaan.

Fungsi lainnya adalah melakukan mobilisasi sumber-sumber pendanaan, mengembangkan investasi, dan setelmen Dana Lingkungan Hidup.

Bekerjasama dengan KLHK

Dalam lansiran PMK nomor 137/PMK.01/2013, Minggu, 6 Oktober 2019, badan tersebut di bawah koordinasi Menteri Keuangan lewat Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Badan ini akan dipimpin oleh Direktur Utama dan jajaran direksinya. Tugas Dirut melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.

Tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi akan dibentuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Berlaku juga untuk instansi terkait di lingkungan mereka. Sehingga perlu susunan peta bisnis proses.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan dana bergulir yang berasal dari dana reboisasi.

Akan ada penetapan berita acara di antara dua kementerian ini. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkan berita acara yang dimaksud.

Dokumen perjanjian di bidang pembiayaan pembangunan hutan beserta kebijakan teknisnya juga telah ada dan tetap diberlakukan. Dengan ketentuan selama tidak menentang PMK dan belum diganti selambat-lambatnya satu tahun setelah PMK disahkan.

KLIK INI:  P3E Suma Gelar Rakor Pembangunan Ekoregion, Ini 6 Poin Pentingnya!