Ayo, Kenali Sejumlah Akronim dan Jargon KTT Iklim COP27!

oleh -169 kali dilihat
Ayo, Kenali Sejumlah Akronim dan Jargon KTT Iklim COP27
COP27

Klikhijau.com – COP27 atau Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-27 dilaksanakan sejak 6 sampai 18 November tahun ini.

Tahun ini COP27 digelar di Sharm el-Sheikh, Mesir. Di sana perwakilan dari negara-negara dunia bertemu guna merundingkan rencana untuk mengatasi krisis iklim

COP27 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim Konferensi Para Pihak (UNFCCC COP atau hanya COP) merupakan konferensi iklim tahunan dunia.

Dalam beberapa kali pelaksanaannya, COP telah melahirkan sejumlah akronim dan jargon yang kerap kita dengar atau baca, di antaranya:

KLIK INI:  Merasakan Perihnya Gigitan Lagu Band Gigi tentang Lingkungan
  •  COP27

COP merupakana singkatan dari Conference of the Parties  atau Konferensi Para Pihak. Ini merupakan badan pengambil keputusan tertinggi dari  UNFCCC atau United Nations Framework Convention on Climate Change.

Anggota dari COP ini merupakan  wakil setiap negara. Merekalah yang menandatangani Perjanjian Paris atau Paris Agreement, dan mereka akan bertemu bertemu setiap tahun.

Pertemuan mereka atau konferensinya dikenal sebagai Konferensi Tingkat Tinggi KTT Iklim.

Pada tahun ini merupakan pertemuan COP yang ke 27, karena itu dikenal dengan nama COP27. Pertemuan ini digekar di Sharm el-Sheikh, Mesir.

  • 1.5 Degrees atau 1,5° Celcius

Paris Agreement memiliki sifat yang mengikat bagi negara-negara anggota COP. Ikatan itu untuk membatasi emisi gas rumah kaca (GRK) demi menjaga peningkatan suhu bumi jauh di bawah 2,0 derajat Celcius.

Negara-negara yang terlibat dalam Perjanjian Paris juga berjanji akan berusaha menjaga kenaikan suhu di bawah 1,5°C.

KLIK INI:  Baik Plastik Maupun Kertas, Dampaknya 11-12 terhadap Perubahan Iklim
  • Glasgow Pact atau Pakta Iklim Glasgow

Glasgow Pact  ini Disepakati tahun 2021 pada KTT Iklim di Glasgow, Skotlandia, inilah dokumen pertama dalam forum perubahan iklim global yang memberikan rujukan khusus untuk pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.

Kesepakatan ini menandai terobosan dalam upaya membuat peraturan bagi perdagangan karbon internasional untuk mengimbangi emisi.

Kesepakatan ini juga mendorong negara-negara yang menandatangani untuk merumuskan rencana yang lebih ambisius bagi iklim.

  • Paris Agreement atau Perjanjian Paris

Perjanjian Paris adalah  penerus Protokol Kyoto, yakni perjanjian internasional perihal iklim, yang masa berlakunya berakhir  tahun 2020 lalu.

Paris Agreement ditandatangani pada bulan Desember 2015. Tujuannya adalah untuk membatasi peningkatan rata-rata suhu permukaan bumi.

Negara-negara yang ikut penandatangan Perjanjian Paris menetapkan komitmen untuk mengurangi efek manusia terhadap iklim.

KLIK INI:  Unik, Meski Tidak Memiliki Saraf, Tumbuhan Dapat Merasakan Sentuhan
  • Just Transition atau Transisi Adil

Transisi adil digunakan untuk menggambarkan peralihan ke ekonomi yang berkadar karbon rendah, yang menjaga gangguan atas kehidupan sosial dan ekonomi akibat perpindahan dari bahan bakar fosil serendah mungkin.

Pada saat bersamaan, keuntungan bagi pekerja, komunitas dan konsumen ditingkatkan sebaik mungkin.

  • Climate Finance atau Pendanaan Iklim

Pada tahun  2009 negara-negara kaya menyetujui untuk bersama-sama menyumbangkan 100 miliar dolar setiap tahunnya sampai 2020. Sumbangan itu untuk membantu negara-negara miskin mengadaptasikan sektor perekonomiannya.

Tujuan lainnya adalah agar mereka dapat meminimalkan dampak kenaikan permukaan laut, dampak badai yang berat dan lebih sering, serta dampak terjangan kemarau.

Pada tahun 2015 lampau negara-negara kaya menyetujui untuk memperpanjang komitmen ini sampai 2025 mendatang, hanya saja targetnya belum ditetapkan.

CBDR – common but differentiated responsibilities atau Tanggung jawab bersama tetapi implementasinya dibeda-bedakan.

KLIK INI:  The Green Knight dan Tafsiran Baru Warna Hijau

Pada Protokol Kyoto tersebut memuat Prinsip CBDR. Di mana prinsipnya adalah negara-negara berkembang yang memproduksi lebih banyak emisi di masa lalu saat membangun perekonomian mereka, harus mengambil peran sebagai pemimpin dalam memerangi perubahan iklim.

  •  Loss and Damage atau Kerugian dan Kerusakan

Meskipun negara-negara kaya telah menyetujui untuk memberikan dana bagi negara miskin dalam rangka mengatasi dampak perubahan iklim. Namun, negara-negara miskin terus saja menyatakan tuntutan akan adanya landasan yang disetujui Bersama.

Ini untuk menilai tanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang diakibatkan perubahan iklim, dan untuk mengkalkulasi kompensasi.

  • Nationally Determined Contributions (NDC) Komitmen Kontribusi Nasional

Kontribusi Nasional (NDC) adalah target yang ditetapkan oleh negara-negara yang berkomitmen untuk dicapai untuk mengurangi emisi dan beradaptasi dengan perubahan iklim pada tahun 2020.

Penandatangan diwajibkan untuk memperbarui dan memperpanjang NDC mereka setiap lima tahun. Semua negara telah mengajukan tujuan baru terkait Perjanjian Glasgow.

KLIK INI:  Siklus Hidrologi, Memahami Proses Alam Mendukung Keberlangsungan Hidup

Pada prinsipnya, upaya total semua negara masih sangat rendah. Oleh karena itu, tujuan pertemuan ini adalah untuk menggunakan proses negosiasi untuk lebih memperkuat upaya semua negara.

  • Green House Gases atau Gas rumah kaca

Karbon dioksida (CO2) adalah ‘gas rumah kaca’ utama yang dikeluarkan dari pembakaran bahan bakar fosil seperti batu bara, solar, bensin, minyak tanah dan gas alam dan menyebabkan pemanasan atmosfer bumi.

Ada gas lain, seperti metana yang dilepaskan dari pencernaan ternak, feses, dan tempat pembuangan sampah. Gas-gas ini jauh lebih merusak daripada CO2, tetapi terurai lebih cepat di atmosfer.

KLIK INI:  Apa Kelebihan dan Kekurangan Perkembangbiakan Tanaman secara Generatif?