AMAN Nasional Serukan Hentikan Diskriminasi Terhadap Komunitas Adat Tobelo Dalam

oleh -216 kali dilihat
AMAN Nasional Serukan Hentikan Diskriminasi Terhadap Komunitas Adat Tobelo Dalam
AMAN Nasional Serukan Hentikan Diskriminasi Terhadap Komunitas Adat Tobelo Dalam - Foto/AMAN

Klikhijau.com – Kasus diskriminasi dan perundungan kembali menimpa masyarakat adat di wilayah Maluku Utara. Kali ini, komunitas masyarakat adat Tobelo Dalam dituduh kembali melakukan pembunuhan di sekitar wilayah hutan belantara dekat wilayah adat mereka.

Meski tanpa bukti yang jelas, berbagai pemberitaan berseliweran di media yang menyangkutpautkan keberadaan komunitas adat dengan kasus pembunuhan.

Kejadian bermula kala enam warga sipil dan seorang anggota TNI dikabarkan hilang setelah masuk belantara hutan Patani Timur, Halmahera Tengah, Maluku Utara pada 20 Maret, tepat sebulan yang lalu.

Setelah tak ditemukan kabar dari ketujuh orang ini, proses pencarian pun dilakukan di sekitar wilayah hutan.

Tak lama berselang, ditemukan 3 orang diantaranya dalam kondisi tak bernyawa. Keempat rekan mereka mengaku diserang sekelompok orang tak dikenal ketika tengah bersantai di sekitar sungai Gwonley.

Berbagai kontroversi mencuat ke publik. Sebagian masyarakat memercayai bahwa kasus ini disebabkan oleh tindakan yang dilakukan anggota komunitas adat Tobelo Dalam atau sering disebut Suku Togutif.

KLIK INI:  Orang Muda Bulukumba Ingin Capres Perkuat Komitmen Transisi Energi

Tak hanya itu, beberapa pemberitaan di media massa menyebutkan kasus ini berkaitan dengan kehadiran komunitas adat ini.

Namun, dugaan ini segera ditampik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Pengurus Wilayah AMAN Maluku Utara melalui informasi yang diterima dari korban yang selamat menjelaskan bahwa pelaku bukan berasal dari komunitas Tobelo Dalam. Berbeda dengan pemberitaan yang menggiring opini menyalahkan Suku Togutif.

Hal ini ditegaskan Ketua BPH AMAN Wilayah Maluku Utara, Munadi Kilkoda dalam keterangan tertulisnya. Munadi menghimbau seluruh pihak agar berhati-hati menanggapi kasus ini dan tidak secara sepihak menuduh komunitas adat tanpa bukti yang jelas.

“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru membangun dugaan Tobelo Dalam sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan di Patani sampai benar-benar terungkap melalui proses penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian,” tutur Munadi.

Kasus ini juga direspon Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi. Dirinya mengecam framing permberitaan yang dikeluarkan media yang mendiskreditkan komunitas adat ini. Terlebih lagi, komunitas adat Tobelo Dalam termasuk komunitas yang jumlahnya sedikit dan terancam punah.

“Mohon media jangan berasumsi yang merugikan orang Tobelo Dalam, mereka ini terancam punah, jumlahnya sudah sedikit sekali,” jelas Rukka.

KLIK INI:  Inovatif, Hand Soap dan Hand Sanitizer Ini Berbahan Dasar Gaharu
Bukan kasus baru

Tuduhan kriminal yang disematkan kepada komunitas adat Tobelo Dalam bukan lagi kasus baru. Pada 2014 lalu, Bokum dan Nuhu yang berasal dari komunitas Tobelo Dalam Akejira dituduh membunuh dua orang warga Desa Waci pesisir.

Padahal jarak lokasi pembunuhan dengan wilayah adat Tobelo Dalam Akejira sangat jauh, berjarak kurang lebih 180 km. Selain itu, komunitas ini sangat jarang melakukan interaksi dengan masyarakat pesisir.

Ironisnya, ketukan palu hakim di persidangan menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua masyarakat adat ini tanpa bukti yang cukup kuat. AMAN menuduh tindakan ini mengkriminalisasi masyarakat adat. Hukum dinilai tak lagi berpihak kepada kebenaran, khususnya kelompok kecil.

Untuk itu, Rukka menegaskan pentingnya kehadiran Pemda Maluku Utara dan Halmahera Tengah untuk melindungi kehadiran komunitas adat Tobelo Dalam dari ancaman kriminalisasi dan persekusi sepihak. Menurutnya, tuduhan ini mencemari nama baik komunitas adat tanpa bukti yang kuat.

Rukka menjelaskan, “Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah, mohon agar melindungi warganya, jangan biarkan pihak lain menyerang mereka secara membabi buta dengan asumsi-asumsi berbahaya,” sambungnya.

AMAN juga meminta kepada Pemda Maluku Utara, Halmahera Tengah dan Halmahera Timur untuk membuat kebijakan Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, khususnya hak-hak orang Tobelo Dalam.

Pengurus AMAN Nasional berpesan agar awak media lebih berhati-hati memfilter informasi yang masuk dan disebarkan ke publik. Media harus mematuhi kaidah jurnalisme yang tercantum dalam UU Pers.

KLIK INI:  Dinilai Tetap Eksploitasi Batubara, 'Green Initiatives' Adaro Dipertanyakan