Alih Fungsi Lahan, Ancaman Krisis Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
Klikhijau.com – Alih fungsi lahan pertanian seperti drama kolosal berseri. Berjalanlah ke mana-mana, tak di pedalaman apatahlagi di kota – sawah-sawah ditanami beton. Rumah-rumah berjejal melengserkan...
Klikhijau.com – Alih fungsi lahan pertanian seperti drama kolosal berseri. Berjalanlah ke mana-mana, tak di pedalaman apatahlagi di kota – sawah-sawah ditanami beton. Rumah-rumah berjejal melengserkan area sawah perlahan. Belum lagi ekspansi bangunan perumahan yang seolah tiada peduli dengan area persawahan.
Lahan pertanian yang berkurang tentu berdampak pada penurunan produksi. Nyatanya, kita dalam ancaman krisis pangan.
Lembaga pangan dunia-FAO (Food and Agriculture Organization) bahkan sudah memperingatkan kemungkinan adanya kelangkaan pangan terutama di musim pandemi.
Melansir data BPS 2019, melalui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini menjadi 7,4 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mengacu data BPS 2013 masih mencapai 7,75 juta hektare. Ini artinya, terjadi defisit drastis pada lahan pertanian kita akibat alih fungsi lahan.
BPS menyarankan agar alih fungsi lahan segera dihentikan, tentu melalui suatu policy yang kuat. Diantaranya dengan memberikan insentif pada petani yang tidak mengalihfungsikan lahan pertanian mereka.
[irp]
Dalam situasi menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan, seperti kawasan industri terpadu, ekspansi industri manufaktur dan ekstraktif, sektor industri properti hingga megaproyek infrastruktur, ada pula wacana pembukaan lahan baru.
Situasi ini tentu mengancam keberadaan zona vegetasi alami. Area hutan akan terancam dialih fungsikan menjadi lahan pertanian baru.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, sudah mewanti-wanti kemungkinan ini. “Banyak Negara berusaha mengembangkan lahan yang subur untuk tanaman pangan. Namun, praktik pertanian di zona ekologis yang rentan harus dikelola dengan baik ketika itu tidak dapat dihindari,” tegas Siti Nurbaya Dikutip Klikhijau, 8 Juni 2020.
Oleh sebab itu, Menteri Siti menegaskan pentingnya pendekatan dan pemenuhan syarat budaya, syarat manajemen dan syarat konservasi untuk dipraktikkan dalam pembangunan pertanian berkelanjutan.
[irp]
Dr. Ir. Suardi Bakri, MP (Pakar Pertanian Universitas Islam Makassar)[/caption]
[irp]
Walau begitu, lanjut Suardi, pelaksanaan kedua UU ini kadang masih terhambat di tingkat bawah, utamanya dintingkat kabupaten.
“Banyak kabupaten belum menyusun apalagi memberlakukan Peraturan Daerah terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) misalnya. Sehingga alih fungsi lahan-lahan produktif tidak terbendung,” ungkapnya.
Suardi Bakri mencontohkan, ada banyak sawah beririgasi yang kemudian dikonversi menjadi lahan bangunan perkantoran maupun perumahan.
Dengan demikian, memang dibutuhkan upaya-upaya khusus yang lain, misalnya mengkampanyekan sistem pertanian yang tidak terlalu menggunakan lahan sebagai media utama.
“Maka pertanian yang memanfaatkan lahan se-efisien mungkin juga layak didukung. Tarulah dengan sistem pertanian hidroponik, aeroponik, pertanian vertikal dan lainnya. Demikian halnya dengan sistem Budidaya. Budidaya harus dilakukan dengan ramah lingkungan, pengurangan penggunaan zat zat kimia dan adaptif terhadap perubahan iklim,” jelas Suardi.
[irp]
Intinya, sistem Budidaya hendaknya memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim, serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan.
“Jika kedua aspek ini diperhatikan, yaitu pemanfaatan lahan dan budidaya, maka sistem Pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan dapat kita wujudkan,” pungkas Suardi.