Aktor Illegal Logging di Nunukan Tertangkap, Ribuan Kayu Disita
Klikhijau.com - Tim gabungan KLHK bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Uta...
Klikhijau.com - Tim gabungan KLHK bersama Polres Nunukan berhasil mengamankan ribuan kayu olahan serta 2 unit circle saw sebagai barang bukti perdagangan kayu olahan ilegal, di Nunukan, Kalimantan Utara.
Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan mengamankan tiga aktor intelektual illegal logging.
Ketiganya berinisial N (51) asal Nunukan, Y (57) asal Balikpapan dan RH (56) asal Nunukan diamankan pada Rabu, 10 Juli 2019. Selanjutnya penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda. Barang bukti berupa 2 lokasi penampungan/penumpukan kayu olahan.
Sebanyak 2.089 potong sortimen papan/balok kayu olahan (44 meter kubik) berbagai jenis dan ukuran, serta 2 unit circle saw. Ribuan kayu olahan itu kini dititipkan ke KPHP Nunukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara.
[irp posts="6544" name="PLKI Ketuk Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Pola Hidup Ramah Lingkungan"]
Penyidik KLHK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kertiganya terancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.