Aksi Koalisi Save Spermonde Serukan Penghentian Reklamasi Makassar New Port

oleh -274 kali dilihat
Aksi Koalisi Save Spermonde Serukan Penghentian Reklamasi Makassar New Port
Aksi Koalisi Save Spermonde-foto/ Ist

Klikhijau.com – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Save Spermonde menggelar aksi di laut, tepatnya di lokasi proyek reklamasi MNP milik PT Pelindo.

Mereka membentangkan spanduk sepanjang 40 meter bertuliskan “Hentikan reklamasi Makassar New Port dan revisi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Sulsel”.

Muhammad Al Amin, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, yang merupakan salah satu pimpinan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Save Spermonde menjelaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk memperingati hari HAM internasional 2021 dan sikap penolakan pada kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan MNP yang saat ini masih terus berlangsung.

“Aksi ini adalah pesan langsung kepada Presiden, Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Pelindo agar mengakhiri dan menghentikan kegiatan perluasan Makassar New Port yang kami anggap memiliki dampak yang sangat buruk bagi kehidupan masyarakat dan perempuan pesisir Kota Makassar terkhusus di pulau-pulau kecil seperti di pulau Kodingareng,” kata Muhammad Amin.

KLIK INI:  KOMPAS dan WWF akan Gelar Konservasi Mangrove di Luppung Manyampa

Kata Amin, proyek Makassar New Port merenggut sumber mata pencaharian masyarakat Pulau Kodingareng. Terkhusus nelayan tradisional dan perempuan pesisir Makassar dan Pulau Kodingareng yang selama ini memanfaatkan atau menggantungkan hidup dari laut.

Perusahaan harus bertanggung jawab

Kehidupan mereka semakin sulit dan berpotensi membuat anak-anak putus sekolah karena tak adanya pendapatan dari para nelayan.

“Olehnya itu, Kami minta presiden untuk segera menghentikan rencana perluasan Makassar New Port. Dan jugamenghentikan seluruh aktivitas tambang pasir laut di Sulawesi Selatan. Begitu juga kami meminta pihak-pihak terkait yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir laut di tahun 2020. Untuk segera bertanggungjawab atas penderitaan dan pemiskinan masyarakat, serta kerusakan yang terjadi di wilayah tangkap nelayan. Terkhusus bagi PT Royal Boskalis, PT Pelindo, PT Pembangunan Perumahan dan perusahaan pemilik konsesi seperti PT Banteng Laut Indonesia dan PT Alefu Karya Makmur,” tegas Amin.

KLIK INI:  WALHI Sulsel Desak Pemerintah Hentikan Pembangunan Smelter PT BMS di Luwu

Terakhir, Koalisi Save Spermonde juga mendesak Gubernur dan DPRD Sulawesi Selatan untuk merevisi Perda RZWP3K Sulsel. Menurut Amin, perda ini tidak berpihak pada masyarakat pesisir. Direktur WALHI Sulsel ini juga meminta gubernur tegas pada perusahaan. Mereka harus bertanggung jawab secara penuh atas kerugian, pemiskinan serta kerusakan lingkungan akibat tambang pasir laut.

Kerusakan wilayah tangkap nelayan dimulai saat salah satu kapal perusahaan dredging terbesar di dunia asal Belanda, Queen of the Netherlands. Kapal tersebut adalah milik Royal Boskalis melakukan. Mereka melakukan aktivitas penambangan pasir laut sejak 12 Februari hingga 25 Oktober 2020. Penambangan pasir laut ini diperuntukkan untuk reklamasi Makassar New Port. ***

KLIK INI:  Kisah Walker, Bocah 11 Tahun yang Berjalan Demi Selamatkan Bumi