7 Ekor Burung Nuri Ternate Kembali Menikmati Kebebasan di Habitatnya

oleh -34 kali dilihat
Burung nuri ternate yang dilepasliarkan -foto/ANTARA-Winda Herman

Klikhijau.com – Kawasan Desa Domato mendapat penghuni baru. Bukan manusia, tetapi tujuh ekor burung nuri ternate yang kembali menikmati kebebasan di habitatnya.

Desa yang terletak di Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara itu menjadi tempat pelepasliaran satwa bernama ilmiah Lorius garrulus tersebut.

Pelepasliaran tersebut dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.

Pelepasliaran itu merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA Maluku dalam mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.

KLIK INI:  Sedekah Energi Hadirkan Listrik Bertenaga Surya untuk Masjid di Kaki Gunung Rinjani

Sebelum dilepasliarkan, ketujuh burung nuri ternate tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak untuk kembali ke alam bebas.

Proses pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.

“Pelepasliaran tersebut dilakukan setelah ketujuh satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Rabu, 24 Desember 2025.

Menurut Arga, ketujuh ekor burung nuri ternate tersebut yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025.

Awalnya satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

KLIK INI:  Personel Slank Titip Isu Lingkungan Kepada Presiden dan Wapres Terpilih

“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Lebih lanjut, BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. (*)

KLIK INI:  Mencemaskan, Kebakaran Hutan Bolivia Memanggang Jutaan Satwa?