5 Bayi Lutung Jawa Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Liar Ditemukan Mati

oleh -865 kali dilihat
5 Bayi Lutung Jawa Hasil Sitaan Perdagangan Satwa Liar Ditemukan Mati
Lutung - Foto/ mangrovemagz.com

Klikhijau.com – Transaksi jual-beli hewan dilindungi jenis Lutung kembali terjadi. Berbeda dengan kasus sebelumnya, 5 ekor anakan lutung yang baru genap berumur 1 tahun ini menjadi korban dari perdagangan hewan liar dilindungi. Nahasnya, kelima bayi-bayi lutung ini ditemukan mati 2 minggu setelah penangkapan dan konservasi.

Kejadian bermula setelah Tim Gabungan yang berasal dari Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polda Jatim bersama Centre for Orangutan Protection (COP) melakukan penggerebakan di rumah Vlad PE (31) dan istrinya yang berada di Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kediri pada 8 Maret lalu.

Dari tangan pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan 5 ekor anak lutung yang terpisah dari induknya. Tim menduga bahwa sebelumnya para pemburu telah membunuh induk lutung ini untuk memudahkan merampas anaknya dari pelukan induknya.

Kelima anakan lutung ini ditemukan dalam sebuah kandang yang sempit. 2 bayi yang baru gebap setahun dikenakan popok manusia oleh pelaku. Tim menjelaskan bahwa kondisi bayi lutung ini dalam keadaan stres setelah terpisah dengan induk mereka.

Lutung-lutung ini kemudian diamankan di BKSDA Jawa Timur dan Javan Langur Center (JLC), Batu, Malang untuk dilakukan perawatan psikis dan fisik lutung.

Dua minggu kemudian, kelima lutung kecil ini diinformasikan meninggal dunia setelah masa perawatan intensif. Dari penuturan Koordinator Tim Anti Perdagangan Satwa COP, 5 bayi lutung ini mengalami stres dan luka dalam, selama proses perburuan.

KLIK INI:  Meningkatkan Perekonomian dengan Tidak Mengorbankan Lingkungan

“Kemarin sempat tanya orang JLC, yang bayi-bayi meninggal karena luka dalam. Jadi kemungkinan, waktu terpisah dari induknya. Mugkin induknya ditembak dan jatuh. Penyebab kematian, stres tinggi terus luka dalam,” Jelas Satria, dikutip dari mongabay.

Maraknya perburuan Lutung

Media sosial menjadi salah satu ruang transaksi ilegal perdagangan satwa liar. Pelaku kerap beberapa kali memasarkan lutung-lutung ini di akun medsosnya. Pelaku menilai transaksi daring di media sosial jauh lebih aman dibandingkan dengan COD (cash on delivery), karena tak memerlukan pertemuan langsung.

“Dari akun Facebook milik pelaku, diketahui setidaknya dua atau tiga bulan terakhir pelaku gencar menawarkan lutung Jawa ini. Diduga pelaku beraksi sudah cukup lama. Dari informasi awal kepolisian, pelaku juga memperdagangkan elang Jawa. Saat penggrebekan, elang tak ada,” dikutip dari Mongabay.

Satria, Koordinator COP menuturkan selama masa pandemi terjadi peningkatan jumlah perburuan kepada satwa dilindungi ini. Hal lain dikarenakan saat ini lutung telah memasuki masa-masa melahirkan.

“Untuk lutung Jawa kami melihat kasus meningkat mulai musim COVID ini. Mungkin pas juga dengan musim melahirkan. Oknum-oknum penjual mungkin berpikir ini momen berjualan anakan lutung.”

KLIK INI:  Mengurai Keunggulan Pohon Trengguli sebagai Tanaman Hias dan Obat

Tindakan kriminalitas jual beli lutung bukan lagi hal baru. Pada Januari lalu, 4 ekor lutung jawa berhasil diamankan BKSDA Bangkalan di pelabuhan Kamal menjelang transaksi jual beli hewan dilindungi ini. Pelaku penjualan satwa dilindungi ini telah menjalani proses pengadilan dan ditetapkan tersangka dengan sanksi kurungan 15 bulan.

Kejadian yang lebih nahas juga terjadi di Agustus 2020 lalu. Seekor Lutung dewasa ditemukan dengan kepala yang terikat di batang pohon tanpa anggota badan. Diduga ini merupakan ulah dari aktivitas perburuan lutung untuk mengambil organ dalamnya.

Selain karena persoalan ekonomi, motif lain sebagian pelaku adalah kepercayaan mereka bahwa dengan mengonsumsi daging lutung dapat meningkatkan vitalitas bagi pria. Meski belum ada pembuktian secara ilmiah tentang ini, mitos ini diaminkan beberapa pemburu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan dan pemburu liar satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta.

KLIK INI:  Bukan Main, Sampah Sedotan Terbuang Hingga 93 juta Ton per Tahun!