26 Profesor Bertemu Menteri LHK Bahas Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan

oleh -184 kali dilihat
26 Profesor Bertemu Menteri LHK Bahas Penataan Pemukiman Masyarakat di Kawasan Hutan
Expert Meeting Penataan Permukiman Masyarakat di Dalam Kawasan Hutan/Foto-Humas KLHK

Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektar atau 13,49%, meningkat dari tahun 2014 yang hanya sebesar 1,35%.

“Perhutanan sosial dan reforma agraria memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan demi peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Permukiman masyarakat di kawasan hutan juga perlu ditata agar tidak melanggar hak konstitusi rakyat sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945,” ungkap Menteri Siti.

Pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tertulis tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya pada pasal 28A menyatakan setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Lebih lanjut, pasal 28H ayat (1) mencantumkan hak untuk bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat.

KLIK INI: Wow! Ada Kulkas Kejujuran di Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

Prof. Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan, “Perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata, namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat.”

Menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan. Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100% dalam artian lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Sementara itu Prof. San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang.