2 Orang Asal Tiongkok Ditangkap di Medan karena Sisik Trenggiling

oleh -294 kali dilihat
Trenggiling
Trenggiling/foto-Flickr Creative Commons
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan dan menyidik dua orang berinisial PF (33 tahun) dan XY (28 tahun). Keduanya adalah warga negara asing  dari Tiongkok. Mereka  mencoba menyelundupkan sisik trenggiling (Manis javanica).

Kedua WNA itu diserahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu kepada Balai Gakkum Sumatera. Keduanya  tertangkap pada tanggal 20 April 2019 saat akan menumpang pesawat Air Asia dengan tujuan Kualanamu-Kualalumpur- Guangzhou.

Barang bukti yang didapat berupa sisik trenggiling  yang ditempatkan dalam barang bawaan pelaku.  Barang-barang itu tidak lolos dalam pemeriksaan mesin X-ray oleh Petugas Bandara Kualanamu, Medan.

KLIK INI:  Balai Gakkum Sumatera Menyidik 9 Tersangka Penyelundupan 28 Burung Dilindungi

“Segera setelah diserahkan, kami memproses penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok,” ungkap Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Sementara itu, di Bukittinggi, Sumatera Barat, Tim Operasi Gabungan SPORC Brigade Harimau Jambi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera) dan Polda Sumatera Barat, mengungkap perdagangan kulit harimau sumatera. Petugas menahan tersangka berinisial S pemilik toko barang antik B Art Shop, di Jl. A. Yani No 82, Bukit Tinggi,  Jumat, 19 April 2019. Tim juga mengamankan barang bukti 1 lembar kulit harimau sumatera, tulang, gigi, dan kepala harimau.

KLIK INI:  Lagi, Gakkum KLHK Amankan 384 kontainer Kayu Ilegal asal Papua Senilai Ratusan Milyar

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku saat kulit dan bagian tubuh harimau diantar kurir. Kurir tersebut tiba di Bukit Tinggi Kamis malam, 18 April 2019. Dari hasil penyelidikan, pemilik kulit dan bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae)  diketahui adalah seseorang berinisial ARI yang berada di Rumai.

“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak memperniagakan di dalam negeri maupun ke luar negeri, penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi,” kata Eduward Hutapea Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Kesemua pelaku kejahatan perdagangan ilegal atas penyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi ini terancam hukuman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d Jo. Pasal 40 Ayat 2, serta Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen LHK No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. #

KLIK INI:  Bisakah MRT Mendepak Jakarta dari Gelar Kota Berpolusi Udara Terburuk di Asia Tenggara?